Lapas Karanganyar menerima narapidana baru dari Lapas Kelas IIA Cianjur, Jawa Barat, sebagai bagian dari strategi pemasyarakatan dan koordinasi antarlembaga. Pemindahan lima narapidana, termasuk Muhamad Al Furkon Bin Ujang Sahrindi, dari Lapas Kelas II B Cianjur ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan, dilakukan dengan pengawalan ketat berdasarkan perintah lisan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 18 Desember 2023.
Proses kedatangan narapidana baru melibatkan petugas dari Lapas Karanganyar dan Lapas Kelas IIA Cianjur, dengan setiap langkah pemindahan yang teliti sesuai protokol keamanan dan hukum yang berlaku. Petugas Lapas Karanganyar menyatakan bahwa kedatangan narapidana baru merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keseimbangan populasi narapidana di lapas-lapas di berbagai wilayah. Mereka berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal dan memberikan peluang rehabilitasi sesuai program Lapas Karanganyar.
Dalam proses penerimaan narapidana baru, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait administrasi, data diri, kesehatan, dan tes urine, dengan tujuan agar penerimaan ini tetap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas Karanganyar.