CILACAP_INFO_PAS, - Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan turut serta dalam sebuah kegiatan yang memiliki kepentingan besar, yakni peluncuran resmi dan penyebarluasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui platform Zoom.Senin (18/11/2023)
Dalam acara ini, Bapak Hisam Wibowo hadir bersama Dirjen HAM dan stafnya, Kakanwil Jawa Barat serta stafnya, anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, dan Sekda Jawa Barat.
Awal acara ditandai dengan sambutan dari Bapak R. Andika Dwi Prasetya yang mengucapkan terima kasih atas pemilihan Jawa Barat sebagai tempat peresmian. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Dr. H. Bedi Budiman, anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat. Acara mencapai puncaknya dengan peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Dahana Putra.
Langkah ini diambil untuk memperkenalkan dan menyebarkan peraturan tersebut guna meningkatkan pemahaman dan penerapannya. Dijelaskan pula mengenai pentingnya Peraturan Menteri baru ini dalam mendukung usaha pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Poin utamanya adalah bahwa pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dapat memberikan dampak positif dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.