Peresmian dan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023: Kehadiran Kalapas Karanganyar dalam Zoom Meeting


    CILACAP_INFO_PAS, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Bapak Hisam Wibowo, ikut serta dalam sebuah kegiatan yang sangat penting, yakni peluncuran resmi dan penyebaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui platform Zoom. Senin (18/11/2023)

    Dirjen HAM dan stafnya, Kakanwil Jawa Barat beserta staf, Komisi 1 DPRD Jawa Barat dan anggotanya, serta Sekda Jawa Barat turut hadir dalam acara tersebut.

    Awal acara ditandai dengan sambutan dari Bapak R. Andika Dwi Prasetya, yang mengucapkan terima kasih karena Jawa Barat dipilih sebagai tempat peresmian. Dr. H. Bedi Budiman, anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, juga memberikan sambutan. Kegiatan mencapai puncaknya dengan peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Dahana Putra.

    Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memperkenalkan dan menyebarkan peraturan tersebut guna meningkatkan pemahaman dan implementasinya. Dijelaskan pula mengenai pentingnya Peraturan Menteri baru ini dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Pokoknya adalah bahwa pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dapat memberikan dampak positif dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhampasti #karanganyarpastiampuh
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Karanganyar Antusias Saksikan Peluncuran...

    Artikel Berikutnya

    Ibadah Zoom Sebagai Wujud Kebersamaan WBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Antusias Petugas dan WBP Lapas Permisan Gunakan Hak Pilih
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Tags