Cilacap - Melaksanakan arahan Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap, Ketua Pokja Penguatan Pengawasan, Putri Arumsari melakukan pemasangan tanda peringatan di gudang tempat penyimpanan benda sitaan berupa Gas LPG (28/7). Pemasangan peringatan merupakan deteksi dini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti yang terlihat, dalam peringatan tersebut tertulis "Awas Cairan/Material Mudah Terbakar, Dilarang Merokok, dan Dilarang Menyalakan Api" yang ditampilkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Peringatan pun diberi warna yang jelas agar mudah dilihat dan dipahami.
Saat diwawancarai oleh Tim. humas Rupbasan Cilacap, Putri mengatakan bahwa pemasangan tanda peringatan di gidang penyimpanan gas merupakan penerapan dari manajemen risiko.
"Sesuai arahan Bapak Karupbasan, pemasangan tanda peringatan ini merupakan langkah deteksi dini dengan menerapkan manajemen risiko, " kata Arum.
"Diharapkan kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan misal terjadinya kebakaran karena gas dapat ditekan sampai titik terendah, " tambahnya.
Selain dipasang peringatan, di sekitar area gas juga telah terpasang fire block dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#HantorSitumorang
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan