CILACAP, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menggelar sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) untuk membahas WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diturunkan ke Lapas Maximum Security. Selasa (11/04).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kasi Binadik Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan selaku ketua Sidang, beliau menyampaikan bahwasanya dalam kegiatan sidang TPP hari ini membahas pengusulan penurunan 47 WBP ke Lapas Maximum Security.
Sidang TPP dhadiri Oleh Wali Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Pembahasan utama dalam sidang TPP ini yang berfokus pada pengusulan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diturunkan ke Lapas Maximum Security dan mendengarkan Hasil rekomendasi dari Wali Pas dan PK Bapas dari masing-masing WBP.
Hasil keputusan sidang TPP menyatakan 47 WBP Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan direkomendasikan untuk dapat melaksanakan Pembinaan lanjutan di Lapas Maximum Security.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program pembinaan yang dilaksanakan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar pelaksanaan pembinaan dapat berjalan dengan maksimal.
Hasil sidang TPP akan dilaporkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan program pembinaan bagi Warga Binaan Pasyarakatan.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska