PK Bapas Nusakambangan Lakukan Pendampingan di Pengadilan Negeri Cilacap

    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Pendampingan di Pengadilan Negeri Cilacap
    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Pendampingan di Pengadilan Negeri Cilacap

    CILACAP - Anak merupakan masa depan bangsa, dimana anak memiliki jutaan kemungkinan untuk menjadi pahlawan yang dapat mengharumkan nama bangsa dan negara di kancah dunia. Tidak terkecuali anak yang telah melakukan kesalahan dan berhadapan dengan hukum. Oleh sebab itu, anak harus didampingi agar tetap mendapatkan hak-haknya pada saat berhadapan dengan hukum, Selasa (29/08/2022).Mulai tahun 2019, dunia telah dihebohkan dengan virus Covid-19 yang telah merenggut jutaan jiwa dalam waktu singkat.

    Virus mengerikan ini membuat semua aktivitas fisik manusia mengalami hambatan dan harus beralih menjadi virtual, termasuk dalam melaksanakan sidang untuk mereka yang dinyatakan bersalah. Baru mulai pada awal tahun 2022, situasi telah dinyatakan membaik dan beberapa aktivitas dapat dijalankan dengan normal,  

    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan yaitu Pak Awal Setiabudi dan didampingi oleh Pak Abdul Manan melakukan sidang Anak secara fisik untuk pertama kalinya setelah melakukan sidang Anak secara virtual.

    Sidang Anak kali ini diselenggarakan langsung yang bertempat di Pengadilan Negeri Cilacap. Sidang ini dihadiri oleh PK Bapas Nusakambangan, Anak yaitu RR dan kakaknya selaku wali dari RR, LBH yang berasal dari Wahana, pihak dari kejaksaan dan hakim.

    Sidang dilaksanakan pada pukul 9 lebih di ruangan khusus yang digunakan untuk sidang Anak di Pengadilan Negeri Cilacap. Sidang ini merupakan sidang pembacaan dakwaan yang merupakan sidang pertama dari seluruh rangkaian sidang yang harus dijalani oleh Anak.

    Hakim terlebih dahulu membuka jalannya sidang dan menjelaskan mengenai identitas anak secara singkat dan mempersilahkan PK untuk membacakan litmas yang telah disusun.

    "Anak RR masih berusia 12 tahun 7 bulan dan tinggal dengan ibunya sedangkan ayahnya telah meninggal, " Terang PK Awal Setiabudi.

    Tidak hanya membacakan psikososial secara singkat, PK juga membacakan kesimpulan dari litmas yang telah dibuat namun juga rekomendasi yang diberikan kepada Anak.

    Setelah selesai membaca litmas, hakim mempersilahkan jaksa untuk membacakan keterangan lanjutan mengenai Anak RR kepada seluruh peserta sidang. Setelah itu Hakim menanyakan kepada Anak tentang tanggapan dari pernyataan yang dikemukakan selama sidang berlansung. Selesai Anak RR mengemukakan pendapat, Hakim menjelaskan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa (30/08/2022) untuk sidang tuntutan di waktu dan tempat yang sama.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Puncak Peringatan Lapas Cilacap Gelar Panggung...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Karanganyar Nusakambangan Terima WBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan

    Tags