CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan Awal Setiabudi melaksanakan pendampingan sidang pembacaan tuntutan terhadap anak di Pengadilan Negeri Cilacap, selasa (30/08/2022).
Sebelumnya PK Bapas telah melaksanakan pendampingan anak dalam persidangan sejak Senin, tanggal 29 Agustus 2022.
Saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk membacakan hasil litmas, PK Bapas merekomendasikan terhadap Anak berupa "Pengembalian kepada orangtua/ wali" sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebagai mana tertuang di dalam litmas yang dibacakan dihadapan hakim, JPU dan peserta sidang yg hadir.Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dihadapan majelis Hakim, Anak dan peserta sidang dengan tuntutan pidana "Pengembalian kepada Orangtua/ wali".
"Tuntutan JPU sesuai dengan rekomendasi litmas dari PK Bapas Nusakambangan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, " ungkap awal setiabudi Bapas Nusakambangan, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
(N.Son/***)