Nusakambangan - Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan yang diwawancarai oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Nusakambangan yang benama Sumaryono. Pada kesempatan tersebut, WBP diwawancarai untuk kepentingan pembuatan Litmas Pembinaan Lanjutan, Minggu (31/12/2023).
Selama menjalani proses penggalian data Litmas, WBP bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jelas terhadap pertanyaan dari PK Bapas Nusakambangan. WBP tersebut tidak menyangka harus menjalani pidana di Lapas dengan kategori Maximum Security. Dalam pengakuannya, WBP instropeksi diri dan berusaha ikhlas untuk menjalani pembinaan di dalam Lapas.
Terdapat beberapa poin penting pada pembuatan Litmas Lanjutan di Lapas dengan kategori Maximum Security yaitu menekankan kepada perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko warga binaan, hal tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 16 ayat (3) Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa “Dalam hal hasil penilaian dan Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib serta disiplin dalam mengikuti kegiatan, Narapidana dipindahkan ke Lapas Medium Security.”
Dalam menentukan rekomendasi Litmas Lanjutan, PK (Pembimbing Kemasyarakatan) menggunakan metode penggalian data wawancara dengan warga binaan, petugas Lapas, dan sesama warga binaan. Selain itu dilakukan pula studi dokumen dengan mempelajari rangkuman singkat riwayat pembinaan dan putusan pengadilan. Terdapat pula instrument khusus bagi PK untuk menentukan risiko pengulangan tindak pidana dan tingkat risiko warga binaan, sehingga rekomendasi PK yang nantinya dituangkan di dalam Litmas memiliki dasar yang kuat.