CILACAP - Kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menangani klien dewasa dan anak pemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan, Senin (29/08/2022).
Salah satu peran penting PK dalam upaya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menurut Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan (LITMAS).
Kegiatan penelitian kemasyarakatan (LITMAS) pada klien pemasyarakatan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah untuk memberikan rekomendasi dalam sidang pengadilan, khususnya kepada Hakim agar dapat mempertimbangkan penjatuhan pidana kepada anak sesuai dengan kondisi anak yang sesungguhnya dan mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan LITMAS) kepada Penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polres Cilacap setelah melakukan penggalian data terhadap klien anak atas nama inisial IH dalam perkara persetubuhan dan atau pencabulan sesuai dengan pasal 81 dan atau 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pada kegiatan tersebut PK Bapas Nusakambangan berkoordinasi dengan Penyidik dari Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Polres Cilacap dan langsung memberikan hasil penelitian kemasyarakatan ( LITMAS ) sebagai syarat untuk proses persidangan anak.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dan Penyidik Unit PPA Polres Cilacap sangat berperan penting dalam hal pemenuhan hak klien anak dan untuk memberikan kepentingan yang terbaik untuk anak.
"Nasib anak harus segara diselesaikan, karena menyangkut masa depannya, " ungkap Hesti Penyidik Unit PPA Polres Cilacap.
(N.Son/***)