Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Pembebasan Bersyarat terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Warga binaan pemasyarakatan terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data Litmas yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. “Saya sungguh menyesal atas kesalahan saya di masa lalu dan berjanji apabila Pembebasan Bersyarat saya disetujui, saya akan membuktikan bahwa saya telah berubah, ” ujar RS, salah satu warga binaan pemasyarakatan, Kamis (16/03/2023).
Selain melakukan penggalian data dari warga binaan pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga mendapatkan informasi dari sumber lain, yaitu petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, laporan perkembangan pembinaan, putusan pengadilan, dan summary Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting dalam menentukan apakah seorang WBP layak untuk mendapatkan program reintegrasi sosial. Dalam penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan menggali beberapa faktor sebagai dasar dalam menentukan rekomendasi program yang akan diberikan. Hal tersebut meliputi kesiapan WBP, perubahan prilaku WBP, tingkat resiko pengulangan tindak pidana WBP hingga kesiapan penjamin.