CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar kembali menerima narapidana baru dari Lapas Kelas IIA Cianjur, Jawa Barat, sebagai bagian dari kebijakan dan koordinasi antarlembaga pemasyarakatan guna meningkatkan optimalisasi penempatan narapidana pada Selasa (19/12/23). Pemindahan lima narapidana, termasuk Muhamad Al Furkon Bin Ujang Sahrindi, dari Lapas Kelas II B Cianjur ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan, dilakukan dengan pengawalan ketat, sesuai dengan perintah lisan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 18 Desember 2023 untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas II B Cianjur.
Proses kedatangan narapidana baru dimulai dengan prosedur administratif yang melibatkan petugas dari Lapas Karanganyar dan Lapas Kelas IIA Cianjur. Setiap tahap pemindahan dilaksanakan dengan teliti, sesuai dengan protokol keamanan dan peraturan hukum yang berlaku.
Petugas Lapas Karanganyar menyatakan bahwa kedatangan narapidana baru merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keseimbangan jumlah penghuni di berbagai lapas di wilayah tersebut. Mereka berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memberikan kesempatan kepada setiap narapidana untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan program yang diterapkan di Lapas Karanganyar.
Dalam proses penerimaan narapidana baru ini, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait administrasi, data diri, kesehatan, dan tes urine. Tujuannya adalah agar penerimaan kali ini tetap mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Karanganyar.