Cilacap - Program Cuti Bersyarat merupakan hak bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkelakuan baik dan melaksanakan seluruh kewajibannya selama menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Cuti Bersyarat. Program Cuti Bersyarat diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Jum'at (10/03/2023).
Penelitian Kemasyarakatan menjadi salah satu syarat administratif dalam pengusulan program Cuti Bersyarat. Penelitian Kemasyarakatan ini bertujuan untuk melihat kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan, serta kelayakan penjamin dan pihak keluarga.
Pada hari Jumat 10 Maret 2023, Aprilia selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data Litmas di rumah penjamin serta pemerintah desa setempat yang beralamat di Adipala untuk pengusulan program Pembebasan Bersyarat WBP atas nama AG (22). Penjamin adalah ibu kandungnya yaitu MR dan bekerja sebagai petani. MR menyambut kedatangan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan antusias. Pada pertemuan tersebut, PK menyampaikan kondisi AG selama menjalani pembinaan di Lapas dan dilanjutkan dengan menekankan pada MR tentang bagaimana dan apa saja yang harus dilaksanakan sebagai penjamin.
“Saya siap dan bersedia menjadi penjamin dari anak saya AG, Bu. Saya berjanji akan ikut menasehati dan mengawasi anak saya supaya tidak terjerumus pergaulan yang negatif lagi.” Ucap MR dengan sungguh-sungguh.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) turut memastikan kesiapan penjamin, pemerintah desa, serta tanggapan dari masyarakat setempat mengenai program Pembebasan Bersyarat yang sedang diusulkan. Seluruh komponen tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menyusun rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan atas Program Pembebasan Bersyarat yang diajukan.