NUSAKAMBANGAN - Pada hari ini Lapas Karanganyar memfasilitasi salah satu upaya pemenuhan hak bagi warga binaan yaitu permohonan pengajun Grasi. Sebanyak 2 (dua) orang Warga Binaan Tindak Pidana Terorisme melakukan penandatanganan surat pengajuan permohonan grasi Oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Cilacap, Rabu(28/09/2022).
Secara harfiah grasi berarti pengampunan, secara terminlolgi Grasi diartikan sebagai pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah dijatuhi pidana. Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu hak prerogatif (hak istimewa) yang dimiliki Presiden.
“Tujuan pemberian grasi dalam bentuk pemberian remisi ini adalah untuk kepentingan para terpidana sendiri, karena selama menjalani hukuman, terpidana menunjukan kelakuan yang baik. Kemudian disamping itu tujuannya adalah kepentingan negara, dimana para terpidana akan lebih cepat kembali ke lingkungan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan lembaga pemasyarakatan itu sendiri.” - Ungkap Perwakilan Kejasaan Cilacap.
“Saat ini 2 warga binaan Terorisme Lapas Karanganyar dengan Pidana Mati mengajukan permohonan grasi. Kami fasilitasi sebaik mungkin pengajuan ini.” - Lanjutnya.
Pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Artinya, pemberian grasi hanya dimiliki seorang presiden dengan tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Dalam proses penandatanganan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP dan Pendampingan Ketat. Turut haadir pula perwakilan sari Densus 88AT sebagai pengawal.
“Kami siapkan warga binaannya, cek kelengkapan berkasnya dan kami juga lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.” - Tutur Budi Prasetyo, Kasubsi Registrasi.
“Betul, 2 Napiter ini adalah terpidana Mati. Selayaknya yang diamanatkan dalam Undang-Undang, kami memenuhi permohonan grasi tersebut. Untuk teknisnya kami ikuti alur sesuai dengan peraturan yang berlaku.” - Tutup Budi.