**
Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cilacap menerima mutasi/pemindahan narapidana baru sebanyak 6 (enam) orang dari Lapas Kelas IIA Purwokerto, Jumat, (18/10). Dengan pengawalan oleh petugas pemasyarakatan dan pihak kepolisian berjalan sesuai SOP Pemindahan Narapidana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Subseksi Registrasi Lapas Cilacap, Ludi Oktadhika dalam pernyataannya mengatakan keenam narapidana ini dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Purwokerto.
"Kami kembali menerima 6 (enam) orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Purwokerto untuk melanjutkan masa pidananya di Lapas Cilacap ini, " ungkapnya.
Ludi menjelaskan proses penerimaan dari narapidana tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana intruksi dari Diektorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara itu Kepala Lapas Cilacap, Dedi Cahyadi menjelaskan, pemindahan dilakukan agar para narapidana mendapatkan program pembinaan berkelanjutan yang ada di Lapas.
"Saya berharap selama menjalani hukuman pidana di Lapas Cilacap narapidana yang bersangkutan wajib menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban serta mengikuti setiap pembinaan yang diberikan oleh petugas dengan baik, " tandasnya
Kalapas juga menegaskan, bahwasannya jajaran Lapas Cilacap akan memberikan program pembinaan dengan maksimal, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Keenam narapidana tersebut sudah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan lama pidana diatas 1 (satu) tahun. Rangkaian penerimaan narapidana dimulai dari pemeriksaan berkas/dokumen, pemeriksaan badan dan barang serta kesehatan.
Hingga kini jumlah narapidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cilacap sebanyak 487 orang. ***(IH)