**
Cilacap, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap Pastikan layanan pengolahan dan penyajian makanan bagi Narapidana yakni warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam kondisi baik, higienis dan halal.
Keseriusan itu ditandai dengan diajukannya penerbitan sertifikasi halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cilacap, Wahyuddin Rani saat menerima kunjungan dan pendampingan dari LPH Kemenag Kabupaten Cilacap, Kamis (3/10), mengungkapkan bahwa Pengajuan sertifikat halal merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
"Hal tersebut untuk memastikan hak-hak dasar Warga Binaan terpenuhi dengan baik dan terjamin kehalalannya baik dari pengolahan hingga penyajian sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, " terang Wahyuddin.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Melalui peraturan Nomor: PAS.6-PK.06.08-613 tanggal 15 Mei 2024 menghimbau Kepemilikan Sertifikat Halal dalam Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang meliputi Lapas, Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).
Sementara itu, Ketua Tim LPH, M Hajri Sidik saat meninjau dapur higienis Lapas Cilacap berujar pengurusan sertifikat halal untuk dapur Lapas merupakan langkah terbaik sangat penting untuk memastikan makanan yang disajikan kepada narapidana memenuhi standar syariah Islam. Sertifikat halal juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas makanan yang disajikan di Lapas.
"Kami berharap diperolehnya sertifikat halal Lapas, dapat memberikan ketenangan bagi Warga Binaan dalam mengonsumsi makanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas makanan yang disajikan di Lapas, " harapnya. *** (DA).