**
CILACAP – Dalam upaya memperkuat pengamanan dan mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan lapas, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap melakukan pemusnahan barang hasil razia yang ditemukan di blok hunian. Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi, didampingi oleh seluruh Jajaran Struktural.
Beberapa barang hasil razia blok hunian warga binaan, seperti : gunting, pisau, silet, barang-barang dari keramik, korek api, dan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Kepala Lapas Cilacap, Dedi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua penghuni lapas, ” ujarnya.
Selaras dengan Dedi Cahyadi, Kepala Sie Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Sony Wicaksono, pun mengungkapkan bahwa ia berkomitmen untuk mencegah terjadinya gangguan kamtib.
"Sebagai petugas pemasyarakatan, harus memiliki komitmen yang besar dalam menjaga peri kehidupan yang aman didalam Lapas. Salah satunya yaitu dengan menyisir dan trolling blok hunian. Kenali celah-celah yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, lakukan penggeledahan blok hunian secara berkala, serta pemusnahan barang-barang razia seperti yang tengah kami lakukan pada hari ini, " tutur Sony.
Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesadaran penghuni akan pentingnya menjaga keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.