Cilacap – Lakukan kunjungan kepada seseorang yang diajukan sebagai penjamin dari calon Klien Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan observasi untuk dapat melihat bagaimana kehidupan di lingkungan masyarakat di tempat tinggal penjamin. Kunjungan Kali ini berlokasi di Desa Mujur Lor, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Sabtu (30/12/2023).
Penjamin merupakan salah seorang yang bertanggung jawab terhadap Klien ketika melaksanakan Progam Integrasi. Pembimbing Kemasyarakatan melihat apakah penjamin tinggal di lingkungan yang memiliki pengaruh positif bagi calon klien sehingga dapat meningkatkan program pembimbingan yang sudah dirancang oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Tidak hanya itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga melihat apakah ada penolakan dari penjamin, masyarakat, ataupun pemerintah setempat atas rencana integrasi yang diajukan oleh klien.
Salah satu Calon Klien yang berinisial WH mengajukan untuk program Cuti Bersyarat. Ia merupakan Napi di Rutan Kebumen. Ia mendapat hukuman Pidana Penjara 1 tahun, Denda Rp.5.000.000, 00, Subsider 1 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana ITE/ Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Pada saat berkunjung ke rumah penjamin, Pembimbing Kemasyarakatan disambut baik dengan masyarakat tempat tinggal penjamin dan juga. Pada saat bertemu dengan penjamin, Pembimbing Keasyarakatan memberitahukan bahwa tunjuan mengunjungi keluarga untuk melakukan pengambilan data dan menanyakan keadaan calon klien yang menjalani pidana di Rutan. Penjamin mengatakan bahwa masyarakat di tempat tinggalnya merupakan masyarakat yang guyub dan memiliki banyak kegiatan yang bersifat kemasyarakatan antar warganya seperti kerja bakti dan pengajian. Setelah itu, menemui tetangga serta pemerintah setempat untuk menanyakan penjamin dan klien. Dari informasi yang didapat bahwa penjamin dan klien merupakan orang yang baik dan tidak pernah berbuat onar sehingga tidak ada masalah apabila diberikan Program Integrasi karena tidak pernah merugikan warga sekitarnya. Akh Pembimbing Kemasyarakatan menitipkan pesan dan meminta bantuan kepada penjamin dan pemerintah setempat untuk dapat melakukan pengawasan terhadap Klien apabila Progam Cuti Bersyarat disetujui.