Cilacap - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah menerima 5 klien baru di ruang pelayanan Baladewa. Ruang pelayanan Baladewa sendiri merupakan ruang pelayanan yang didirikan pada tahun 2021 oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan untuk mempermudah klien sehingga tidak perlu lagi menyeberang ke Pulau Nusakambangan untuk melaksanakan registrasi setelah mendapatkan hak integrasi ataupun klien yang melaksanakan wajib lapor rutin, Senin (20/03/2023).
Di ruang pelayanan Baladewa, klien yang melaksanakan registrasi disambut oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan dan akan mendapatkan bimbingan kepribadian secara langsung. Tidak lupa Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas melakukan verifikasi dan mengisi data klien baru kedalam SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Setelah melakukan registrasi klien akan menandatangani kontrak bimbingan dan mendapatkan bimbingan kepribadian dari Pembimbing Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas juga mengingatkan kepada klien untuk menaati peraturan “Tolong selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya.
Tidak lupa setelah mendapatkan pelayanan di ruang Baladewa, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat). Adapun survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.