Cilacap (04/01/2024) - Bapas Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah memiliki tempat pelayanan khusus untuk menerima Klien yang melaksanakan wajib lapor dan registrasi klien yaitu di ruang pelayanan Baladewa yang berada di dermaga Wijayapura Cilacap. Baladewa merupakan akronim dari Bapas Nusakambangan Melayani Di Dermaga Wijayapura. Ruang pelayanan ini diperuntukkan bagi registrasi dan juga wajib lapor klien sehingga diharapkan dapat mempermudah karena tidak perlu menyeberang ke Pulau Nusakambangan.
Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) seperti terpidana bersyarat, narapidana, Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang telah mendapatkan Cuti atau Pembebasan Bersyarat dan Anak yang dikembalikan kepada bimbingan orang tua atau wali sesuai dengan putusan pengadilan. Dan semua yang telah disebutkan berada di dalam tanggung jawab Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh klien yaitu melakukan wajib lapor atau yang biasa disebut apel. Kegiatan wajib lapor harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatangani saat klien melaksanakan registrasi. Klien yang melakukan registrasi maupun wajib lapor di Baladewa akan disambut dan dilayani oleh pembimbing kemasyarakatan yang bertugas. Tidak hanya itu, Klien juga akan mendapatkan bimbingan serta konseling secara langsung.
Melalui ruang pelayanan Baladewa, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan senantiasa memberikan pembimbingan kepribadian dan kemandirian. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan klien Bapas Nusakambangan lebih percaya diri dan mudah berinteraksi sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap mereka. Narapidana yang dipulangkan juga dibekali program pembinaan berdasarkan dengan kebutuhan masing-masing meliputi pembinaan agama atau kerohanian, kepribadian, rehabilitasi, dan kemandirian.
“Saya bersyukur soalnya dengan layanan Baladewa ini kalau apel tidak perlu menyeberang ke Nusakambangan”, ujar BR salah satu Klien wajib lapor Bapas Nusakambangan.
Secara tegas, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan senantiasa menekankan bahwa klien harus melaksanakan wajib lapor kepada Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Perlunya wajib lapor adalah kewajiban primer yang muncul akibat dari perbuatan melawan hukum dan sebagai bentuk pengawasan terhadap program reintegrasi yang dilakukan.