Cilacap - Ruang pelayanan Baladewa merupakan ruang pelayanan yang didirikan pada tahun 2021 oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan untuk mempermudah klien/ masyarakat dalam memperoleh layanan sehingga tidak perlu menyeberang ke Pulau Nusakambangan untuk melaksanakan registrasi setelah mendapatkan hak integrasi ataupun klien yang melaksanakan wajib lapor rutin.
Di ruang pelayanan Baladewa, klien yang melaksanakan registrasi dan wajib lapor akan disambut oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan dan akan mendapatkan bimbingan maupun konsultasi secara langsung. Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas akan selalu mengingatkan klien untuk mematuhi peraturan yang ada. “Tolong selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya. Adanya bimbingan dan konseling yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat menurunkan potensi pengulangan tindak pidana dari klien pemasyarakatan dan juga membantu klien dalam menyelesaikan masalah yang mungkin dimiliki, Senin (06/03/2023).
Tidak lupa setelah mendapatkan pelayanan di ruang Baladewa, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat). Adapun survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.