CILACAP – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bersinergi dengan Pusat Edukasi Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kompetensi pegawai.
Dari sinergi inilah, seluruh anggota Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan kesempatan untuk mengikuti e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (PPG).
Diikuti oleh 2.100 peserta, kegiatan yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh ini dibagi menjadi 3 batch (gelombang) dengan jumlah peserta 700 orang untuk setiap gelombang.
Batch I dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2024 hingga 13 Maret 2024. Batch II pada tanggal 18 Maret hingga 20 Maret 2024. Sementara, akses untuk Batch III akan dibuka pada 25 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024.
“Terimakasih untuk Inspektorat Jenderal dan KPK. Selama tiga hari kami belajar lebih dalam terkait pengendalian grartifikasi. Semoga setelah ini pengendalian gratifikasi di Lapas Pasir Putih semakin baik dan berintegritas, ” ucap Ketua Humas.
“Harapan kami kegiatan semacam ini dapat kembali dilaksanakan di waktu yang akan datang dengan tema dan materi yang berbeda untuk menambah pengetahuan dan wawasan, ” tambahnya.
E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi memiliki 5 pokok bahasan dengan jumlah jam pelatihan sebanyak 13 jam pembelajaran. /aj