Cilacap – Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Pembukaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun 2023 kemarin (25/7). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan berpusat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Satuan kerja di Wilayah Jawa Timur hadir secara langsung, sedangkan satuan kerja dari luar Jawa Timur termasuk Rupbasan Kelas II Cilacap hadir secara virtual. Rupbasan Cilacap diwakili oleh Tim Keuangan. Bendahara Pengeluaran, Febri Endarani dan Staf Pengelola Keuangan, Realino CP mengikuti kegiatan ini dari tempat berbeda.
Kegiatan Monev IKPA Semester I Tahun 2023 ini dilaksanakan selama 3 hari mulai dari 25 Juli 2023 sampai dengan 27 Juli 2023. Kegiatan diawali dengan Laporan Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Biro Keuangan yang sekaligus membuka jalannya kegiatan.
Dalam arahannya, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan bahwa realisasi belanja Kementerian Hukum dan HAM pada Semester I Tahun 2023 sebesar 40, 68%. Sedangkan untuk Nilai IKPA yang diraih Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun 2023 yang baru setengah jalan ini adalah 96, 5. Ia menyoroti beberapa Kantor Wilayah yang realisasi anggarannya belum dapat mencapai target serta indikator Deviasi Halaman III DIPA yang nilainya belum maksimal. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Wisnu menyampaikan langkah-langkah peningkatan IKPA yang harus dilaksanakan di paruh kedua Tahun 2023.
Pertama, Ia meminta untuk dilakukannya percepatan realisasi anggaran sesuai dengan target penyerapan anggaran per triwulan. Kedua, RPD pada Halaman III DIPA disesuaikan berdasarkan rencana kegiatan.
Ketiga, Wisnu menyampaikan agar dokumen untuk anggaran yang masih diberikan catatan agar segera disiapkan dan diselesaikan. Keempat, melakukan perbaikan perencanaan dengan mereviu DIPA secara periodik dan memperhatikan PMK Nomor 199 Tahun 2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran.
Kelima, Ia memerintahkan agar pengisian proyeksi/target output dilaksanakan maksimal pada tanggal 31 Juli 2023 dan data Capaian Output setiap bulan secara akurat.
Terakhir, Wisnu berpesan agar Kantor Wilayah melakukan pengawasan dan pengarahan terkait langkah-langkah peningkatan IKPA secara aktif.
Dalam kesempatan ini, hadir narasumber dari Direktorat Jenderal Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan yang menyampaikan materi terkait Capaian Kinerja Anggaran Tahun 2023 dan Pokok-Pokok Tata Cara Revisi Anggaran.
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#HantorSitumorang
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan