CILACAP, INFO_PAS - Wakil Lapas Karanganyar berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan melalui Zoom. Kegiatan ini diadakan sebagai langkah untuk memperkenalkan dan menjelaskan perubahan-perubahan terkait sistem kerja jabatan fungsional di bidang pembinaan keamanan pemasyarakatan, serta pengaman pemasyarakatan, pada hari Rabu (22/11/23).
Kegiatan zoom ini dipandu di Ruang Staf Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan oleh perwakilan pejabat struktural Lapas Karanganyar.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan resmi dan sesi foto bersama sebelum memasuki acara inti. Sesi inti, yaitu Sosialisasi, diawali dengan pengantar yang mencakup penjelasan tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2022.
Selanjutnya, disampaikan penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan (JF PP) berpangkat II/b, dengan penggunaan koefisien target dan capaian perubahan jenjang serta pangkat yang akan diusulkan revisi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB).
Acara berlanjut dengan penjelasan mengenai kedudukan pola hubungan JF PP, mekanisme penugasan, dan penjelasan pola hubungan JF PKP (Pembina Keamanan Pemasyarakatan). Penyelenggara juga memberikan penjelasan terkait perbedaan antara JF PP dan JF PKP, mencakup kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada perwakilan Lapas Karanganyar, sehingga mereka mampu mengimplementasikan perubahan tersebut secara efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.