CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan kembali mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Hal ini dilaksanakan dalam upaya pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (15/03/2024).
Sidang TPP ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso dengan dihadiri oleh Perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan serta anggota tim TPP. Yang beranggotakan Kepala KPLP, Kasie Binadik, Kasie Adm Kamtib, Kasubbag Tata Usaha dan Kasie Kegiatan Kerja beserta jajarannya.
Fokus pembahasan sidang TPP kali ini yaitu terkait pelaksanaan progam pemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara pada tahun 2024 kepada Warga Binaan.
Narapidana yang telah menjalani pidana selama lima tahun berturut-turut dapat mengusulkan untuk dilakukan perubahan pidana. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-03.PS.01.04 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
Baca juga:
Peran PK Bapas Nusakambangan Bagi Klien
|
Pada sidang TPP kali ini Lapas Besi bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan untuk membahas beberapa hal teknis pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kepada Warga Binaan dalam usulan remisi perubahan pidana.
Terkait usulan remisi perubahan pidana ini Teguh Suroso juga berpesan kepada jajaran Seksi Pembinaan Narapidana agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Yaitu dengan berkoordinasi dengan stakeholder seperti Bapas sebagai upaya pelayanan prima kepada Warga Binaan dalam pemberian bantuan hukum.
“Pelaksanaan sidang ini tentu harus dilakukan secara intens dan berkesinambungan, terkait usulan remisi perubahan pidana. Peran PK Bapas sangatlah penting dalam rekomendasi pemberian remisi melalui pelaksanaan Litmas pada Warga Binaan, ” ungkap Teguh.
(Reza)