Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Dafam, Kota Cilacap, Senin (04/12/23) dan dihadiri oleh Ketua KPU Cilacap, perwakilan Kodim, perwakilan Polresta Cilacap, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkup Pemerintah Daerah Cilacap.
Dalam kesempatan itu Weweng Maretno selaku Ketua KPU Cilacap mengatakan KPPS merupakan bagian dari ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sama seperti di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), warga negara atau masyarakat yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas juga berhak menyuarakan pilihannya dalam pemilu 2024. Sampai hari ini berdasarkan data ada sebanyak 486 pemilih aktif di Lapas Cilacap yang berhak berkontribusi dalam Pemilu 2024.
Sementara itu berkaitan dengan partisipasi pemilu, Weweng menegaskan untuk para petugas penyelenggara pemilu hingga tingkat bawah agar masif dalam menyampaikan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sama halnya dengan Petugas Pemasyarakatan juga dapat memberikan sosialisasi pemilu yang baik kepada Warga Binaan di lingkungan Lapas.
"Semakin banyak informasi yang benar tentang KPPS ini tentu akan semakin bagus. Maka tantangan nanti bagaimana caranya kita menyusun materi dan model sosialisasi sehingga misi kita dengan pembentukan KPPS itu bisa tepat, " ujarnya.
Selain sosialisasi peraturan pembentukan KPPS juga dibahas ketentuan / syarat bagi calon petugas KPPS. Weweng Maretno juga berpesan untuk persyaratan calon anggota KPPS nantinya minimal pendidikan SMA, dan batas usia maksimal 55 tahun.
"Saya mengharapkan pula petugas KPPS menguasai IT, karena nantinya akan ada pengoperasian penghitungan suara menggunakan aplikasi digital, " tambah Weweng.
Diharapkan dengan dibentuknya KPPS di dalam Lapas akan memfasilitasi Warga Binaan yang juga Warga Negara Indonesia memberikan suaranya untuk kepentingan kemajuan masa depan bangsa dan negara.