Cilacap - Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap, Helmi Najih dan Staf Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaaan Negara Cilacap mengadakan Kegiatan Coffie Morning membahas Undang - Undang Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Basan Baran Rupbasan Cilacap, setelah Apel pagi, dan diikuti oleh Staf, Helmi Najih menuturkan latar belakang Undang - undang pemasyarakatan yang baru ini yaitu perlakuan terhadap tersangka terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia berdasar Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tentu saja Pemasyarakatan merupakan hal yang tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu, sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan dan pembinaan dan pembimbingan dalam reintegrasi sosial di masyarakat.
Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti, maka perlunya Undang - Undang baru yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berlakunya Undang - undang ini yang sudah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022, menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan