PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Reintegrasi Cuti Bersyarat Guna Penuhi Hak WBP

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Reintegrasi Cuti Bersyarat Guna Penuhi Hak WBP
    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Reintegrasi Cuti Bersyarat Guna Penuhi Hak WBP

    Nusakambangan - Program Cuti Bersyarat merupakan hak bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkelakuan baik dan melaksanakan seluruh kewajibannya selama menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Cuti Bersyarat. Program Cuti Bersyarat diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Senin (13/02/2023).

    Penelitian Kemasyarakatan menjadi salah satu syarat administratif dalam pengusulan program Cuti Bersyarat. Penelitian Kemasyarakatan ini bertujuan untuk melihat kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan, serta kelayakan penjamin dan pihak keluarga. Penelitian Kemasyarakatan ini juga sebagai evaluasi atas pengusulan program Cuti Bersyarat.

    Pada kesempatan kali itu Praditya Eka Putra, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data Litmas untuk pengusulan Cuti Bersyarat di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan kepada WBP atas nama MR (40) dengan perkara Pencurian. Selama penggalian data Litmas, WN bercerita banyak dan kooperatif. WN mengatakan yang menjadi penjamin dirinya adalah Istri yang berdomisili di Bekasi dan selama menjalani Program Cuti Bersyarat akan berdomisili di Bekasi.
    Praditya yang mendapatkan tugas membuat laporan penelitian kemasyarakatan tersebut menyelesaikan Data Awal Penelitian Kemasyarakatan untuk Pengusulan Program Cuti Bersyarat dan mengirimkan kepada Balai Pemasyarakatan kelas II Bekasi melalui Sisumaker (Sistem Persuratan Masuk dan Keluar) serta email. “Data Awal Litmas dikirimkan ke Bapas Bekasi merupakan wujud sinergitas antar Bapas. Penjamin WBP tersebut berdomisili di Bekasi dan WBP tersebut akan menjalani program Cuti Bersyarat di Bekasi, yang merupakan Wilayah Kerja dari Balai Pemasyarakatan kelas II Bekasi. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bekasi akan melakukan Home Visit untuk melihat kesiapan penjamin dan keluarga jika WBP tersebut akan menjalani Program Cuti Bersyarat” ujar Praditya.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II
    Bakamla RI Terima Courtesy Call dari Amerika Serikat
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024

    Tags