Cilacap – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) merupakan petugas pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas (penelitian kemasyarakatan), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Pada hari Kamis, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk penelitian kemasyarakatan (litmas) dalam rangka usulan pembebasan bersyarat bagi warga binaan di Lapas Cilacap, Jum'at (10/02/2023).
Penggalian data dilaksanakan dengan beberapa metode seperti studi dokumen dan wawancara langsung terhadap warga binaan. Pada kali ini, PK bapas melakukan penggalian data terhadap WBP yang terjerat kasus penggelapan. Klien mengaku melakukan perilaku tersebut karena terlalu percaya dengan teman serta tergiur dengan imbalan yang dijanjikan. Akhirnya klien harus berurusan dengan masalah pidana hingga akhirnya menjalani pembinaan di Lapas Cilacap. “Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi Bu, ” ungkap Klien.
Pembebasan Bersyarat sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 3 Tahun 2008 diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Dalam pelaksanaan litmas PB, Pembimbing Kemasyarakatan menekankan mengenai kesanggupan WBP untuk mematuhi setiap aturan yang ada yaitu tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali, serta bersedia mengikuti setiap ketentuan bimbingan dari Bapas. Selain bertemu dengan warga binaan yang bersangkutan, dalam litmas PB PK Bapas juga melakukan kunjungan ke rumah penjamin. PK Bapas turut memastikan kesiapan penjamin serta tanggapan dari masyarakat setempat mengenai program Pembebasan Bersyarat yang sedang diusulkan. Seluruh komponen tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyusun rekomendasi litmas.