PK Balai Pemasyarakatan Nusakambangan Tegakkan No Pungli Dengan Freya

    PK Balai Pemasyarakatan Nusakambangan Tegakkan No Pungli Dengan Freya
    PK Balai Pemasyarakatan Nusakambangan Tegakkan No Pungli Dengan Freya

    Cilacap - Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut, Selasa (31/01/2023).

    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas integrasi dimana warga binaan akan menjadi calon klien pemasyarakatan Bapas Nusakambangan setelah melihat apakah layak atau tidaknya dari sisi warga binaan dan penjamin yang telah diajukan oleh mereka.

    Salah satu warga binaan yang menjadi calon klien pemasyarakatan yaitu SS, warga kota Cilacap yang terlibat tindak pidana Penebangan liar pada tahun 2017 yang sekarang berada di dalam salah satu lapas di kota Cilacap. Pada saat PK bertemu dengan SS, dirinya menceritakan mengenai dirinya saat sebelum masuk ke dalam lapas hingga bagaimana sampai berususan dengan hukum. SS mengatakan bahwa dirinya terlibat pidana illegal logging salah satu unsur utamanya karena adanya ajakan teman untuk melakukannya. Pada awalnya klien merupakan seseorang yang kesehariannya mencari kayu bakar atau ranting kering di hutan yang telah dilindungi. Kayu atau ranting itu biasanya dijual oleh klien untuk kebutuhan sehari-hari. namun karena dorongan ekonomi dan teman maka saat ada ajakan untuk menebang pohon yang dilarang oleh aparat setempat, dirinya mulai berani untuk melakukannya hingga pad akhirnya tertangkap. Pada saat di dalam Lapas Cilacap, SS menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukannya selama di dalam lapas tidak banyak. Beberapa diantaranya yaitu melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, yaitu Islam, sepertin salat lima waktu, mengikuti pengajian yang diadakan oleh lapas dan membersihkan ruangan. Pada saat ditanyakan lebih jauh oleh PK, SS menjelaskan bahwa untuk ibadah dirinya sudah ada peningkatan dibandingkan saat dirinya berada di luar penjara. Mendengar hal itu, PK turut senang atas perkembangan SS dan memberikan saran untuk dapat mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan perkembangan baik yang sudah dilakukan olehnya. Pada saat melakukan litmas kepada SS, PK juga memberikan lembar pernyataan yang menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan antara PK dan SS serta keluarga bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Di akhir kegiatan litmas, PK memberikan saran agar tetap menjaga kesehatan dan mengingat untuk tetap selalu menjalankan ibadah salat lima waktu. Pada nantinya litmas SS akan dilimpahkan ke penjamin yang merupakan keluarganya yang berada di Medan sehingga PK menegaskan ketika nanti telah mendapatkan haknya untuk program integrasi, SS harus menjalankan kewajiban berupa wajib lapor sebulan sekali dan tidak melakukan kegiatan yang membuat SS kembali berurusan dengan hukum dan meresahkan warga sekitar tempat SS menjalani program tersebut

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Antusias Giat Litmas...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II
    Bakamla RI Terima Courtesy Call dari Amerika Serikat
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024

    Tags