Nusakambangan-Senin (03/07) – Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima seorang klien yang melakukan wajib lapor berinisial DM. DM adalah klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus perlindungan anak. Pada awal Bulan Mei ini klien tersebut mendapatkan kebebasannya dari pembinaan di lapas Cilacap.
Belum selesai menjalani seluruh vonis 4 tahun penjara, DM sudah dapat ke luar lapas dan berbaur dalam kehidupan masyarakat. DM dapat menjalani sisa masa pembinaannya di rumah. Hal ini terjadi karena DM mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
“Tetap disiplin wajib lapor secara rutin dan menghindari pelanggaran syarat umum ataupun khusus agar Program yang telah didapat tidak dicabut”, tutur Nurul salah satu Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan nasehat kepada klien di ruang Baladewa.
Adapun pelanggaran syarat umum dan khusus yang dapat menyebabkan pencabutan program integrasi adalah sebagai berikut:
a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana;
b. Syarat Khusus yang terdiri atas :
1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau
4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. (termasuk kontrak bimbingan).
Keberhasilan program integrasi klien pemasyarakatan sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku klien pemasyarakatan dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dukungan lingkungan sekitar berperan besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.