Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap menggelar sosialisasi tentang bantuan hukum bagi tahanan dan narapidana Lapas Kelas IIB Cilacap. Rabu (26/10/2022).
Bantuan hukum sendiri merupakan bantuan di bidang hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Dipimpin langsung oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Rahmat Okta Kurnia, dengan didampingi oleh Staf Registrasi, Adesa Prajna Kesawa, sosialisasi berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh beberapa orang warga binaan yang menjadi perwakilan dari tahanan dan narapidana di Lapas Kelas IIB Cilacap.
Sosialisasi yang dilakukan di Ruang Kunjungan Lapas Cilacap ini bertujuan untuk memenuhi hak warga binaan sekaligus mengedukasi tahanan dan narapidana Lapas Cilacap di bidang bantuan hukum.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu agar mendapatkan bantuan hukum, baik dalam jasa konsultasi maupun jasa bantuan hukum langsung di Pengadilan.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Rahmat Okta Kurnia, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi mengenai bantuan hukum kepada warga binaan Lapas Cilacap akan dilaksanakan secara rutin sebagai salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Lapas terhadap para warga binaannya.
“Kegiatan sosialisasi tentang bantuan hukum ini akan kami agendakan secara rutin guna menambah wawasan dan mengedukasi para warga binaan terkait hak yang dapat mereka peroleh melalui bantuan hukum yang disediakan oleh negara.” ujar Rahmat.