**
Cilacap - Kunjungi pulau Nusakambangan, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dahana Putra ingatkan petugas Pemasyarakatan harus kedepankan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), Minggu, (24/12).
"Kementerian hukum dan HAM, Separuh nafasnya adalah HAM. Maka menjadi kewajiban bagi kita setiap satuan kerjanya melaksakan penegakkan HAM secara utuh, " tegas Dahana di hadapan Kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan seluruh pejabat Struktural KemenkumHAM Se-Nusakambangan dan Cilacap.
Ia menerangkan bahwa Petugas pemasyarakatan sangat erat kaitannya dengan HAM dan rentan atas pelanggaran SOP pemenuhan HAM terutama terhadap penanganan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Oleh karena itu memahami tugas dan fungsi sebagai petugas Pemasyarakatan seutuhnya adalah sangat penting dan tidak lupa memenuhi hak-hak WBP apabila persyaratan dan ketentuannya telah terpenuhi, " ujarnya mengingatkan.
Kedepan ia berharap petugas Pemasyarakatan se-Nusakambangan Cilacap dapat lebih cakap menempatkan diri dan mensejajarkan kinerja bahkan jauh lebih baik dari penegak hukum lain.
"Kedudukan kita sebagai petugas Pemasyarakatan sama dengan aparat penegakkan hukum lain. Maka baiknya kita juga mensejajarkan diri dan lebih memahami dengan baik tugas dan fungsi seutuhnya terutama penegakkan HAM, " tutur Dahana.
"Fatal bagi kita jika kita tidak mengetahui apa tugas dan fungsi yang harus dilakukan ketika melaksanakan penegakkan hukum di bidang Pemasyarakatan terlebih buat kawan-kawan yang ada di Nusakambangan, " sambungnya.
Ia menerangkan bahwa Negara telah memberikan pengakuan, telah menyematkan, mengamanatkan dengan jelas kepada Pemasyarakatan sebagai sub sistem peradilan pidana Indonesia melalui Undang-undang nomor.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. ***