CILACAP, INFO_PAS - Tim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia mengunjungi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Selasa (11/06/2024)
Mereka melakukan penyusunan naskah kajian kebijakan mengenai "Deradikalisasi dan Napiter di Indonesia" dengan bertemu pamong napiter dan napiter sendiri untuk merumuskan naskah kebijakan deradikalisasi yang komprehensif.
Program deradikalisasi, yang diamanati oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga atau institusi pemerintah dan ditujukan kepada berbagai pihak yang terkait dengan radikalisme terorisme.
Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini dengan berbagai pendekatan seperti pendekatan undang-undang, konseptual, historis, dan filosofis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun program deradikalisasi telah berjalan sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2010, namun belum berhasil menyentuh akar permasalahan, yaitu laju radikalisme.
Kunjungan tersebut melibatkan 9 orang dari BRIN dan dikordinir oleh Arief Rianto Kurniawan sebagai Kordinator Peneliti BRIN di Lapas Karanganyar, disambut baik oleh Bapak Hisam Wibowo Selaku Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang didampingi oleh Kasi Binadik.
Baca juga:
Miliaran Aset Negara Tersimpan di Rupbasan
|
Kegiatan penelitian difokuskan pada sesi tanya jawab dari pihak BRIN dan BNPT melalui tinjauan langsung dengan Pamong Napiter Lapas Karanganyar Nusakambangan mengenai pendapat dan dampak Pembinaan Deradikalisasi di Lapas Karanganyar Nusakambangan.