Cilacap - Kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menangani klien dewasa dan anak pemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Salah satu peran penting PK dalam upaya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) menurut Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ). Pembimbing Kemasyarakatan melakukan kegiatan pendampingan pelimpahan kasus anak dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (13/02/2023).
Kegiatan pendampingan dalam sidang kasus anak pada klien pemasyarakatan anak yang berhadapan dengan hukum ( ABH ) di Kejaksaan Negeri Cilacap. Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) melakukan pendampingan kepada ABH dalam proses pelimpahan kasus anak dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Cilacap dalam kasus tindak pidana “Pencurian” sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP. Pada kegiatan tersebut PK Bapas Nusakambangan mendampingi dan mengarahkan ABH “I” agar sabar, kooperatif dan selalu mengikuti peraturan yang berlaku agar segala proses yang dijalani berjalan lancar. Kegiatan pendampingan pelimpahan kasus anak dan penyerahan barang bukti berjaan lancar, dan untuk selanjutnya menunggu proses Persidangan.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan sangat berperan penting dalam hal pemenuhan hak klien anak dan untuk memberikan kepentingan yang terbaik untuk anak. “ selalu berdoa dan berusaha untuk menjadi anak yang baik, jadikan kasus ini pelajaran yang berharga dalam hidupmu “ ujar Ega PK Bapas Nusakambangan kepada ABH “I” pada saat akan mengakhiri kegiatan.
Melalui kegiatan pendampingan pelimpahan terhadap kasus anak, diharapkan ABH menjadi lebih terarah, memotivasi untuk bisa lebih sabar agar dalam proses Persidangan berjalan lancar.