Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan lakukan pendampingan tahap II terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kejaksaan Negeri Cilacap. ABH dengan inisial RF diketahui telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, dihadiri oleh Jaksa, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasehat Hukum, Penyidik, ABH dan Orangtua ABH, Senin (18/12/2023)
Adhitya Nugraha, PK yang mendampingi ABH tersebut mengatakan tindak pidana yang dilakukan Anak menjadi keprihatinan bagi semua pihak. Anak yang merupakan generasi penerus bangsa terjatuh dalam perbuatan yang melanggar hukum.
"Perlu peran serta semua lapisan masyarakat dalam upaya membimbing dan mengawasi pergaulan dan tumbuh kembang Anak. Jangan sampai kasus hukum yang melibatkan Anak makin tinggi, " ujar Adhitya. Ia menegaskan tanggung jawab dalam tumbuh kembang, pendidikan, dan pergaulan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua memegang peran penting, namun peran serta masyarakat juga tidak bisa dilepaskan. "Mari kita bersama menjaga dan mengawasi anak agar tumbuh menjadi pribadi yang baik, " ajak Adhitya.
Di tempat berbeda, Johan Ary Sadhewa selaku Kepala Bapas Nusakambangan berujar PK harus senantiasa memberikan layanan terbaik. Apalagi, PK adalah ujung tombak Pemasyarakatan.
"Kita kawal terus perkara ini sampai proses hukum selanjutnya untuk memastikan Anak memperoleh kepastian hukum demi kepentingan terbaik bagi Anak. Lakukan pendampingan ABH dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada. Berikan layanan terbaik bagi ABH sehingga pelimpahan dapat berjalan dengan lancar, " pesannya.