Cilacap, 10/01/2024. Bertempat di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam rangka pendampingan sidang Pertama. Sidang yang dilaksanakan secara langsung ini dinyatakan tertutup untuk umum. Wajah tegang tampak dari para ABH yang terjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara. Hal ini wajar dikarenakan anak-anak ini belum pernah mengikuti siding sebelumnya, terlebih lagi status mereka dalam sidang ini sebagai tersangka. Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Nusakambangan yang mendampingi para ABH berusaha menenangkan dan memberikan motivasi untuk mengikuti sidang dengan tertib.
Sidang Perdana Perkara Pidana Anak yang berlangsung pada hari Senin, 08 Januari 2024 ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.40 WIB. Jalannya sidang dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Cilacap dengan agenda pemeriksaan berkas perkara, pemeriksaan barang bukti senjata tajam, dan pemeriksaan saksi. Hadir dalam kegiatan ini, Hakim Pengadilan Pidana Anak, Jaksa Penuntut Umum, ABH, Orangtua ABH, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum dan Saksi. Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas perkara oleh hakim, pemeriksaan barang bukti, dan diakhiri dengan pemeriksaan saksi. Selanjutnya hakim Anak menutup sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada hari Selasa, 09 Januari 2024.
Kegiatan Pendampingan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan yang melaksanakan pendampingan berpesan pada ABH “Kalian sebaiknya siapkan mental, sabar, dan tawakkal dalam menghadapi sidang selanjutnya, jangan lupa sholat tepat waktu dan perbanyak do’a” kata Jatmiko. Jatmiko juga berpesan pada ABH untuk tetap kooperatif dalam pelaksanaan sidang nantinya. “Hanya Allah yang dapat membolak-balikkan hati manusia, mintalah pertolongan pada Allah untuk mendapatkan hasil yang terbaik” pungkas Jatmiko. Setelah sidang selesai, ABH yang berusia di atas 14 tahun dilakukan penahanan dengan dititipkan di sel khusus anak di Lapas Cilacap, sementara ABH yang berusia di bawah 14 tahun dikembalikan ke orangtua untuk menunggu sidang berikutnya.
Bentuk Pendampingan untuk ABH antara lain:
A. Pendampingan Pada Tahap Pra Adjudikasi
Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap pra-adjudikasi antara lain:
1. Pendampingan bagi Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun
2. Pendampingan dalam upaya diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan
3. Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian
4. Pendampingan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan
5. Pendampingan hasil kesepakatan diversi
6. Pendampingan dalam upaya mediasi
B. Pendampingan Pada Tahap Adjudikasi
Pendampingan pada tahap adjudikasi dilakukan sejak pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dan dimulainya pemeriksaan Anak di persidangan hingga hakim memberikan putusan.
C. Pendampingan Pada Tahap Post Adjudikasi
Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap post adjudikasi meliputi:
1. Pendampingan Pelaksanaan Putusan
2. Pendampingan Pemenuhan Hak Anak