Hari ini Rabu, (15/02/2023). Petugas Keamanan dan Ketertiban lakukan pengecekan terhadap instalasi listrik dan air yang ada di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pengecekan dilakukan mulai dari panel listrik yang berada pada gedung kantor, dan MCB listrik yang berada pada Pos Wasrik hingga blok hunian WBP.
Dari segi manfaat memang listrik sangat memiliki peranan penting dalam dunia modern kini, namum dari segi resiko listrik juga sangat berdampak bahaya, yaitu korsleting listrik apabila pemasangan instalasi listriknya tidak benar atau tidak sesuai dengan kelayakannya. Oleh karena itu perlu dilaksanakan pengecekan dan pemeliharaan terhadap sarana penunjang kegiatan sehari-hari di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan. Pengecekan instalasi listrik ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtib. Dengan mengingat bahwa listrik merupakan elemen yang sangat berisiko dan berpotensi terjadi suatu bencana maka langkah preventif ini sangat dibutuhkan.
Selain melakukan pengecekan terhadap kelistrikan, petugas juga mengecek sarana pengairan. Air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi makhluk hidup di bumi, khususnya bagi manusia yang kebutuhan sehari-harinya berkaitan dengan air. Penyediaan air tidak hanya didasari untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang mendesak, tetapi juga merupakan kunci utama perkembangan sebuah kegiatan serta untuk pemenuhan kebutuhan tambahan masyarakat.
Demi memastikan tersedianya air sebagai kebutuhan dasar bagi WBP, maka petugas turut melakukan pengecekan pada sarana pengairan pada Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan.
Setelah dilakukan pengecekan, selanjutnya petugas melakukan sosialisasi kepada seluruh WBP tentang bagaimana penggunaan sarana listrik dan air secara efektif dan efisien.
Selain untuk mencegah terjadinya gangguan kamtib, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada WBP dapat berjalan secara optimal, terutama dalam kebutuhan dasar seperti yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 9 yaitu berkaitan dengan Hak Narapidana.