Mengenal Perbedaan CPNS dan PPPK

    Mengenal Perbedaan CPNS dan PPPK

    CILACAP, INFO_PAS - Di Indonesia, terdapat dua jenis status kepegawaian yaitu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keduanya merupakan metode yang digunakan pemerintah untuk merekrut tenaga kerja yang diperlukan di berbagai sektor publik, Selasa (06/08/2024).

    CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diisi oleh warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria dan lulus seleksi yang ditetapkan pemerintah. Kedua status ini tersedia bagi individu yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dan siap untuk melayani negara, sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 pasal 1 ayat 3 dan 4.

    Rekrutmen CPNS dan PPPK umumnya dilakukan setiap tahun, tergantung pada kebutuhan pemerintah. Jadwal rekrutmen dan detail pelaksanaan seleksi diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui berbagai saluran media resmi.

    Seleksi untuk CPNS dan PPPK dilaksanakan di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan lokasi tes disesuaikan dengan tempat tinggal pelamar dan tersebar di berbagai kota besar.

    Proses seleksi CPNS mencakup berbagai tes, seperti tes kompetensi dasar (SKD) dan tes kompetensi bidang (SKB). Sedangkan seleksi PPPK lebih terfokus pada tes kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilamar. Setelah lulus seleksi, CPNS harus mengikuti masa prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS, sementara PPPK langsung diangkat berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati.

    Ada perbedaan mendasar antara CPNS dan PPPK dalam hal status kepegawaian dan hak-hak yang diterima. CPNS, setelah diangkat menjadi PNS, memperoleh status pegawai tetap dengan hak-hak seperti pensiun, jabatan, pangkat, serta kemungkinan mutasi dan pemindahan kerja. Sebaliknya, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan durasi tertentu, tanpa hak pensiun, tanpa pangkat, dan tanpa mutasi atau pemindahan kerja.

    Dengan memahami perbedaan ini, calon pelamar dapat memilih jalur yang sesuai dengan tujuan karir dan kondisi pribadi mereka, serta mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti seleksi pemerintah.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Mengungkap Perbedaan Antara CPNS dan PPPK

    Artikel Berikutnya

    Webinar Series "Cerdas Bersama BPSDM Hukum...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan

    Tags