Nusakambangan (Selasa, 09/01/2024) – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkuham RI Kanwil Jawa Tengah melakukan giat penelitian kemasyarakatan (litmas) reintegrasi di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan. Lewat litmas Pembebasan Bersyarat, Pembimbing kemasyarakatan menekankan perubahan perilaku dan kesadaran hukum terhadap salah satu WBP warga negara asing.
“Saya di sini (pembinaan di lapas) mendapatkan banyak pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian. Beberapa bulan ini saya sekolah alkitab dan melakukan pelayanan juga di dalam lapas Kembangkuning”, terang OKJ, WNA tindak pidana narkotika.
Pada pembimbing kemasyarakatan, WBP asal Nigeria juga membeberkan rencana ke depan jika usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) disetujui. Selain pelayanan gereja, klien akan mencoba budidaya ikan lele dan ternak ayam.
“Dikembangkuning saya sudah mampu budidaya lele. Saya merawat mulai dari bibit hingga siap panen. Saya juga sedang membaca buku tentang ternak ayam.” jelas OKJ.
Dalam sesi wawancara, Pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan menegaskan bahwa dengan program reintegrasi ini, klien memiliki hak dan kewajiban. Klien tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban hukum, namun tetap menaati aturan dan program yang diberikan lapas dan Bapas.
“Usulan Pembebasan Bersyarat ini selain perubahan perilaku WBP, kesediaan dan kelayakan penjamin juga menjadi poin penting dalam menentukan program PBnya disetujui atau tidak”, terang pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
Menutup kegiatan litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap menunjukkan perilaku yang baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas yang dapat membatalkan pengusulan program integrasi.