**
Cilacap - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Cilacap, Sony Wicaksono, mengikuti Kegiatan FGD (Forum Group Discusion) Penyusunan Standar Pengamanan Tahun 2024, bertempat Hotel Atrium Cilacap, Rabu-Kamis (4-5/9).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tersebut, diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjaga standar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan khususnya di bidang Pengamanan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen, Teguh Yuswardhie, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam merumuskan kebijakan keamanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kondisi lapangan.
"Urgensitas dalam penyusunan standar menjadi prioritas utama yang harus tuntas di tahun ini, guna menekan angka gangguan keamanan serta memaksimalkan program penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan, " tegasnya.
Lebih lanjut, Teguh juga menggarisbawahi peran penting sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) dan Center Detention Studies (CDS), yang selama ini aktif memberikan dukungan berupa pelatihan dan edukasi bagi petugas di lapangan.
"Partisipasi serta sinergi dari para stakeholder sangat membantu kami dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, dan LPKA, " tambahnya.
Kegiatan FGD ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah rancangan standar pengamanan yang komprehensif dan aplikatif, mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan serta meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan. Kalapas Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi, sebagai salah satu peserta menyambut kegiatan ini dengan antusias karena ikut berpartisipasi dalam sebuah pembaharuan. Dedi menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan kedepan akan praktis dan mudah diimplementasikan.
“Semoga dari sini dapat menghasilkan beberapa regulasi yang bisa dijanlankan secara langsung dan bertahap bisa diimplementasikan khususnya di Lapas Cilacap, ” kata Dedi.
Setiap aturan regulasi harus dibarengi dengan adanya pedoman. Di mana pada saat penyusunan rancangan Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban perlu memperhatikan setiap poin yang berhubungan dengan tugas fungsi Pemasyarakatan dibuat juknisnya untuk melindungi orang, sarana prasarana, dan lingkungan kerja.
Selain Lapas Kelas IIB Cilacap tampak mengikuti kegiatan di Atrium Hotel Cilacap antara lain Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjenpas, Senior Corrections Advisor dari ICITAP, Direktur Program CDS, Kepala UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah atau perwakilannya, serta Kepala Pokja/Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya dan Penanggungjawab Bidang Keamanan Ditjenpas. *** (HI)