**
CILACAP - Bertempat di Aula Abhinaya Lapas Kelas IIB Cilacap, Kasubsie Registrasi Ludi Oktadhika, Kasubsi Perawatan Didik Romadhoni Sutarman dan Staf Regbimkemas memberikan sosialisasi Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan. Selasa (16/01)
Integrasi merupakan suatu hak yang diberikan kepada narapidana dalam bentuk pembebasan bersyarat bagi narapidana dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dalam sosialisasi yang diberikan, disampaikan kepada WBP bahwa Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN) merupakan salah satu instrument baru yang diterapkan untuk mempermudah dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
SPPN hadir dengan tujuan meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam kegiatan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko narapidana.
Selain itu juga Ludi juga menyampaikan mengenai aspek - aspek yang dijadikan sebagai ukuran dalam penilaian Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Poin - poin pada aspek inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai data dukung dalam pemberian hak Remisi, Asimilasi maupun Integrasi." Ujar Ludi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar para WBP dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan melaksanakan serta berperan aktif di setiap program pembinaan di Lapas sehingga Penilaian pun dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.