CILACAP - Menindaklanjuti arahan dari Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah (Budi Yuliarno), Kalapas beserta Jajaran Struktural Lapas Cilacap lakukan regulasi terhadap WBP, Sabtu (29/10/2022).
Bertempat di Lapangan Serbaguna Lapas Cilacap, arahan diikuti oleh seluruh warga binaan Lapas Cilacap tentunya tetap dalam pengawasan petugas penjagaan demi mencegah terjadinya gangguan kamtib.
Kalapas Cilacap (Wisnu Hani P) beserta Jajaran Struktural memandu berjalannya kegiatan, menyampaikan bahwasanya Lapas Cilacap harus berdiri dengan tiada satupun terdapat Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar).
"Tidak boleh ada barang-barang elektronik dan peredaran narkoba didalam Lapas. Begitupun pungli, semua hak-hak warga binaan harus diberikan secara gratis tanpa biaya apapun!" tegas Wisnu.
"Jika ada salah satu petugas yang menyalahi aturan, laporkan. Sehingga, kami dapat memberikan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku, " lanjutnya.