CILACAP, _ INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menerapkan standar pengamanan yang ketat sebagai bagian dari keberadaannya sebagai salah satu Lapas High Risk di Indonesia. Selain menjaga keamanan di antara narapidana di dalamnya, standar tersebut juga berlaku untuk pengunjung atau tamu yang datang ke fasilitas tersebut, Jum`at (07/06/2024).
Para tamu yang berkunjung ke Lapas ini harus mematuhi standar keamanan yang ketat. Salah satu aspek penting dari prosedur keamanan ini adalah penggunaan ID Card sebagai tanda pengenal sementara. ID Card ini diberikan kepada setiap pengunjung yang datang ke Lapas Karanganyar. Penerapan standar keamanan ini telah berlangsung sejak Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan diresmikan pada 22 Agustus 2019, sebagai Lapas dengan tingkat keamanan Super Maximum Security.
Tujuan dari penggunaan ID Card ini adalah untuk mengidentifikasi pengunjung. Dengan menggunakan kartu ini, petugas dapat dengan mudah mengenali siapa saja yang masuk dan keluar dari Lapas sebagai tamu. Selain itu, ID Card juga membantu petugas Lapas mengidentifikasi jenis tamu. Hanya mereka yang memiliki ID Card yang diizinkan masuk ke area tertentu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko keamanan dan melindungi aset serta informasi rahasia yang ada di Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Setelah memasuki area Lapas, pengunjung wajib berhenti di Pos Wasrik, pos pengamanan terdepan dari Lapas. Di sana, pengunjung akan menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap tubuh, barang bawaan, dan kendaraan. Setelah semua pemeriksaan selesai dan dinyatakan aman, pengunjung akan diberikan ID Card sesuai dengan jenis tamu dan tujuan kunjungan mereka. Penting untuk dicatat bahwa ID Card harus dijaga dan dibawa oleh tamu selama kegiatan kunjungan berlangsung.