CILACAP - Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kembangkuning, Agus Wahono Mengatakan bahwa, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) mempunyai tugas yang krusial, yakni memastikan setiap pihak dan barang bawaanya.
"Pengunjung Tidak diperbolehkan membawa benda terlarang saat akan masuk ke dalam Area Lapas, untuk itu perlu kejelian dan ketelitian saat menggeledah, " tutur Agus Wahono, Kalapas Kembangkuning, Jum'at (01/09/2023).
Lebih lanjut, Untuk menjadi seorang yang ditempatkan dibagian P2U bukan hal yang mudah, P2U selain dituntut memiliki kecakapan dan ketelitian juga diwajibkan memiliki tanggung jawab yang super besar tentang pengamanan khusus di Pintu Utama Rutan/Lapas.
Deretan Tugas-tugas tersebut masing-masing memiliki tingkat resiko yang tinggi (High Risk), apalagi pemeriksaan alur lalu lintas orang maupun barang di area P2U hingga saat ini masih ada yang dilaksanakan secara manual, mulai dari keluar-masuk besukan hingga penggeledahan barang bawaan. Oleh karena itu tugas ini sangat sensitif dan beresiko sangat tinggi.
"Mengapa sosok P2U menjadi sosok sebagai ujung tombak utama Pemasyarakatan? Sebab seorang P2U tidak boleh dan dilarang keras untuk meninggalkan area teritorialnya (posnya) selama masih melaksanakan tugas. Bahkan Tidak terkecuali saat pelaksanaan Sholat. Biasanya dilakukan bergantian sesama petugas P2U, " Terangnya.
Pada saat ini dapat dikatakan kondisi Rutan/Lapas menjadi lebih waspada oleh karena itu P2U di tuntut untuk terus mengamankan pintu utama.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan area khusus yang dibatasi tembok tinggi dan jeruji besi didalamnya dimana setiap orang yang tidak berkepentingan dan tanpa ijin resmi tidak dapat memasuki Lembaga Pemasyarakatan.
Bagi petugas pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun pihak keluarga WBP pada saat melakukan kunjungan, pasti tidak asing lagi mendengar istilah P2U, akan tetapi kebanyakan masyarakat pada umumnya masih belum tahu apa P2U itu.
Masih lekat dalam ingatan kita kejadian kurang mengenakkan pada akhir 2020 lalu yang dialami petugas Lapas Kasongan yang tengah bertugas. Terjadi kesalahpahaman antara polisi yang bertujuan melakukan bon (peminjaman) Napi terkait pengembangan kasus. Nah, petugas Lapas yang pertama ditemui polisi tersebut adalah petugas P2U.
Satgas P2U atau Satuan Tugas Penjaga Pintu Utama adalah orang yang bertugas untuk mengamankan Pintu Utama Rumah Tahanan (RUTAN) /Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) , selain itu juga bertugas mengawasi lalu lintas yang terjadi di Pintu Utama. Umumnya Pintu Utama terdiri dari 2 pintu, yaitu pintu pertama yang menjadi pintu masuk kedalam Rutan/Lapas dan pintu kedua yang menjadi garis atau batas yang sama sekali tidak boleh dilewati oleh Narapidana/Tahanan yang tidak berkepentingan.
(Wahyu)