CILACAP - Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan yaitu membuat Penelitian Kemaysyarakatan yang disingkat “LITMAS”, Selasa (06/09/2022).
Penelitian Kemasyarakatan yang berarti kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan tahanan, pembinaan narapidana, dan pembimbingan klien dan menjadi salah satu syarat dokumen dalam pengajuan Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, Asimilasi dan Litmas Proses Pidana Anak serta Diversi.
Seorang petugas PK Bapas Nusakambangan, Awal Setiabudi pada hari ini mendapat tugas untuk melaksanakan Litmas untuk program Asimilasi Dirumah WBP di Lapas Kelas IIB Cilacap.
"Selain Surat Tugas, PK Bapas Nusakambangan juga selalu membawa Formulir Bebas Biaya atau yang disingkat "Freya", ungkapnya.
Surat Pernyataan Anti Gratifikasi nantinya akan diberikan kepada Klien Pemasyarakatan dan Penjamin Klien untuk di tandatangani yang isinya menerangkan bahwa pihak-pihak tersebut tidak dikenakan biaya pada saat pembuatan Litmas.
Hal ini gencar dilakukan untuk mensosialisasikan gerakan Anti Gratifikasi di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan dan menciptakan wilayah kerja yang bebas Korupsi, Gratifikasi dan Pungli menurut Kabapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa.
(N.Son/***)