Cilacap – Kepala Urusan Umum Lapas Cilacap, Five Ratna, menghadiri sosialisasi mengenai pemusnahan arsip dan tata naskah dinas menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 14 tahun 2024. Selasa, (15/10).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan petugas UPT Kemenkumham se-Jawa Tengah dan diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para petugas dalam mengelola dokumen secara tertib, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini menitikberatkan pada pentingnya pemusnahan arsip yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna menghindari penumpukan dokumen yang tidak relevan. Selain itu, petugas juga dibekali dengan pengetahuan tentang tata naskah dinas, termasuk cara penyusunan, penggunaan bahasa yang baku, serta prosedur pengarsipan yang benar.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Anton, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan efisiensi kerja, terutama dalam hal pengelolaan arsip dan dokumen. “Dokumen yang tertata dengan baik tidak hanya mempermudah kerja, tetapi juga memastikan keamanan informasi penting yang ada di Lapas, ” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM di lingkungan Jawa Tengah, dapat lebih memahami dan menerapkan tata kelola arsip dan naskah dinas dengan lebih baik, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Pemusnahan arsip yang tepat waktu dan sesuai aturan juga diharapkan dapat meminimalisir risiko kebocoran informasi serta menjaga kerahasiaan data yang ada di lingkungan Lapas.