Berkah Natal, 4 Orang Narapidana Lapas Cilacap Dapatkan Remisi Khusus

    Berkah Natal, 4 Orang Narapidana Lapas Cilacap Dapatkan Remisi Khusus
    dok. Humas Lapas Cilacap

    Cilacap - 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 hari ini, Senin (24/12).

    Remisi Khusus Hari Raya Natal merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan pada saat hari besar keagamaan dalam kesempatan kali ini adalah Hari Raya Natal kepada Narapidana penganut agama Kristen.

    Acara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 di Lapas Kelas IIB Cilacap berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di Gereja Immanuel Lapas Cilacap.

    Dari total 620 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lapas Kelas IIB Cilacap, 4 dari 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Cilacap yang beragama Kristen mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Dengan rincian 2  orang mendapat remisi 15 hari dan
    1 orang mendapat remisi 1 bulan serta 1 orang sisanya masih dalam penyusulan.

    Remisi tersebut diberikan kepada narapidana setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Kepres 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas dan Cuti bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, asimilasi , Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

    Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal  Tahun 2023 secara simbolis diserahkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi kepada 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Dalam kesempatan itu, Dedi Cahyadi mengatakan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.

    "Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri", tuturnya.

    Rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Raya Natal di Lapas Cilacap sudah dilaksanakan dari kemarin malam sampai siang hari ini meliputi zoom ibadah malam kudus, zoom ibadah pagi, pemberian remisi khusus, layanan video call serta tatap muka bagi Warga Binaan Nasrani. Semua rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib. * (IH)

    pemasyarakatan nusakambangan lapas lapas cilacap cilacap remisi natal ditjenpas hukum ham kementerian hukum dan ham
    Ghina Hazalah

    Ghina Hazalah

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Pasir Putih Ikut Serta Dalam Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Memperingati Hari Ibu ke-95, Lapas Karanganyar...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Tags