CILACAP, INFO_PAS - Logo Pengayoman Pemasyarakatan, yang merupakan simbol identitas Kementerian hukum dan HAM RI, memiliki makna mendalam yang mencerminkan tugas dan fungsi lembaga, Selasa (27/08/24).
Meski sudah beberapa tahun silam diluncurkan logo baru Pengayoman dari Kementerian hukum dan HAM RI, namun ternyata banyak yang belum tahu tentang makna dan filosofi dari lambang atau logo tersebut. tidak hanya masyarakat umum yang belum tahu, ternyata banyak juga dari pegawai internal Kementerian Hukum dan HAM RI. Sesuai dengan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 433) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Logo menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memuat:
a. tulisan : PENGAYOMAN;
b. gambar : 1. 5 (lima) garis busur;
2. 2 (dua) garis tegak lurus sejajar; dan
3. garis siku kanan dan garis siku kiri;
c. tata warna : 1. warna biru tua sebagai dasar; dan
2. warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN.
Makna tulisan PENGAYOMAN sebagaimana berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Makna gambar sebagai berikut:
a. 5 (lima) garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara;
b. 2 (dua) garis tegak lurus sejajar yang mempunyai makna demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia; dan
c. garis siku kanan bermakna hukum dan garis siku kiri bermakna hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral.
Makna warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi teknologi; dan
b. warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.