Banyumas - Kantor Imigrasi Cilacap kembali gelar layanan Kancil Ngapak di Kabupaten Banyumas selama 2 hari yakni Sabtu dan Minggu (14-15/9). Layanan yang digelar di MPP Banyumas ini berhasil menarik antusias masyarakat sekitar untuk mengurus Paspor.
Pendaftaran secara online wajib melalui aplikasi M-Paspor dengan kuota 60 Paspor Elektronik perharinya. Kancil ngapak merupakan layanan pengurusan Paspor baru dan penggantian Paspor. Namun Kancil Ngapak belum bisa melayani penggantian Paspor hilang, rusak, dan beda data. "Kancil Ngapak ini layanan yang sangat bagus sekali ya karena bisa melayani masyarakat dihari libur. Perlu dicontoh oleh instansi-instansi lain", ujar Rina salah satu pemohon.
Pemohon yang ingin mengurus Paspor, selain mendaftar online, juga harus datang sesuai jadwal dengan membawa persyaratan seperti KTP, KK, ijazah/akta lahir/buku nikah, dan paspor lama bagi yang pernah memiliki.