CILACAP, INFO_PAS - Di akhir bulan Oktober ini, sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) warga binaan Lapas Karanganyar dipindahkan ke Lapas Maksimum Security. Warga binaan yang dipindahkan terdiri dari berbagai kasus dengan hukuman pidana sedang hingga hukuman mati, Senin (30/10/23).
Pemindahan ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Tim Tanggap Darurat dari Lapas Karanganyar dan didampingi oleh Kepolisian Sektor Nusakambangan.
“78 warga binaan yang kami pindahkan akan dibagi menjadi 2 tahap yakni tahap pertama dilakukan pemindahan sejumlah 19 WBP ke Lapas Besi dan 59 WBP ke Lapas Narkotika.” - Ungkap Kalapas, Hisam Wibowo.
“Seluruh warga binaan tersebut telah melaksanakan tahap pembinaan yang ada di dalam lapas tanpa adanya intervensi apapun. Kami hanya akan memindahkan warga binaan yang benar-benar memenuhi kriteria penurunan tingkat resiko sesuai aturan yang berlaku.” - Sambung Hisam Wibowo.
Dalam hal ini, 96 warga binaan yang dipindahkan telah melalui tahap yang sangat panjang dimulai dari proses penerimaan, tahapan litmas awal, pembinaan kepribadian, litmas lanjutan, dan assessment lain dari tim Wali Pas, Pendamping Wali, dan Assesor Wali.
Pemindahan tersebut menjadi indikator keberhasilan Lapas Karanganyar dalam membina para warga binaannya sehingga warga binaan dapat diturunkan ke Lapas Maksimum Security.